
Langkah cepat pemerintah berikan bantalan untuk pekerja/buruh.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Apa Saja Syaratnya ?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Langkah Pengecekan
Kunjungi website kemnaker.go.id
Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Masuk
Login kedalam akun Anda.
Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.



Apakah kalian sudah tercatat?
Pastikan tercatat ya teman-teman, jika belum silahkan bisa mengikuti langkah0langkah diatas. Mudah-mudahn informasi ini bermanfaat.