Keutamaan Menjadi Kafil Anak Yatim

Keutamaan Menjadi Kafil Anak Yatim. Islam telah mendorong umatnya untuk memiliki akhlak mulia dan sifat suka menolong, salah satunya adalah menyantuni anak yatim. Sesungguhnya, anak yatim adalah manusia yang paling membutuhkan pertolongan dan kasih sayang, karena ia adalah anak yang kehilangan ayahnya pada saat ia sangat membutuhkannya.

keutamaan menjadi kafil anak yatim
keutamaan menjadi kafil anak yatim

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Baca Juga : Kisah Nabi Yunus yang di Makan Ikan PAUS!

“Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.” (HR. Bukhari, no. 5353 dan Muslim, no. 2982).

Keutamaan

Selain ada anjuran untuk menyantuni, ada ancaman keras bagi yang memakan harta anak yatim, barang siapa memakan harta anak yatim secara zalim, ancamannya adalah neraka. Allah Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisaa’: 10).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, dengan memakan, atau menukarnya dengan bentuk yang menguntungkan kamu, atau mengambil dengan tanpa sebab. Kecuali dengan cara yang menyebabkan harta mereka menjadi baik, dan mereka akan mendapatkan manfaatnya. Ini menunjukkan tidak boleh mendekati dan mengurusi harta anak yatim dengan cara yang akan merugikan anak-anak yatim, atau bentuk yang tidak membahayakan tetapi juga tidak membawa kebaikan. Hingga anak yatim itu sampai dewasa, lurus, dan tahu mengatur harta. Jika dia telah dewasa, maka hartanya diserahkan kepadanya, dia mengatur hartanya dengan pengawasan Wali. Firman Allah ini menunjukkan bahwa anak yatim, sebelum dewasa dan mampu mengatur harta, dicegah mengurusi harta, walinya yang mengurusi hartanya dengan cara yang lebih menguntungkan. Dan pencekalan itu berakhir dengan kedewasaan.”

Oleh karena itu, barangsiapa memakan harta anak yatim secara zalim, ancamannya adalah neraka. Allah berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisaa’:10)

Kutipan

Sumber https://rumaysho.com/22281-menjadi-kafil-anak-yatim.html

Semoga menjadi motivasi untuk sering menyantuni anak yatim

Referensi:

Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.

4 pemikiran pada “Keutamaan Menjadi Kafil Anak Yatim”

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: